Sabtu, 18 Februari 2017

Resolusi UNESCO Tetapkan “Tembok Ratapan” (Western Wall) Bukan Milik Yahudi, Tapi Bagian Dari Komplek Mesjid Al-Aqsa

Masjid Al-Aqsa, Jerusalem
Masjid Al-Aqsa, Jerusalem
Pada hari Jumat 15 April 2016 lalu, UNESCO atau United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization’s, telah mengeluarkan resolusi bernomor 39 COM 7A.27.
Resolusi itu menolak permintaan bahwa Judaism (Yahudi) memiliki koneksi dengan “Tembok Barat” (the Western Wall) yang telah ditindih dengan bangunan Temple Mount atau Kompleks Mesjid Al-Aqsa atau Al Haram, oleh karena itulah Zionist menuduhnya sebagai bagian dari pendudukan kota tua Jerusalem dari Yahudi menjadi Islam.
Sebelumnya pada Oktober 2015 silam, resolusi itu masih berupa draft atau rancangan yang diajukan oleh negara-negara Arab dan beberapa negara barat ke UNESCO, dan pada saat itu pula Israel sudah menolaknya.
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/40/Sign_at_entrance_to_Temple.jpg/320px-Sign_at_entrance_to_Temple.jpg
Papan peringatan di Temple Mount pada tahun 1978 yang melarang siapapun masuk ke dalam baik Islam atau pun Kristen, kecuali Yahudi. (wikimedia)
Badan Eksekutif UNESCO di Paris mengadopsi resolusi tersebut dan menghapus hubungan Israel kepada Temple Mount atau kompleks Masjid Al Aqsa termasuk Al-Haram Al Sharif dan Al Buraq Plaza, dan juga terhadap Tembok Barat (the Western Wall).
Perlu diketahui bahwa keseluruhaan Temple Mount Complex sama artinya dengan Kompleks Mesjid Al-Aqsa, yang di dalamnya terdiri dari:
  1. Dome Of The Rock atau sama artinya dengan Kubah Shakhrah
  2. Al-Haram Al Sharif yaitu halaman dari Dome Of The Rock (Kubah Shakhrah)
  3. Masjid Al-Aqsa sendiri, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai al-Buraq Mosque.
Resolusi UNESCO itu merujuk ke daerah Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa) yang semata-mata sebagai Masjid Al-Aqsa termasuk Al-Haram Al Sharif, dan mengabaikan klaim Yahudi ke situs tersebut.
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/d/d7/South_Temple_Mount.jpg/640px-South_Temple_Mount.jpg
Bagian selatan tembok Temple Mount, foto diambil dari sudut barat daya. (wikimedia)
Resolusi ini disebut Israel sebagai “kekuatan pendudukan” (the occupying power) dan Tembok Barat (Western Wall) adalah bagian dari Al-Buraq Plaza. Hal ini menuntut agar Israel tidak membatasi akses Muslim ke Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa), dan mengutuk Israel sebagai “tindakan ilegal terhadap kebebasan beribadah” yang barada di “tempat ibadah suci Muslim”.
Hal ini menuntut kembali ke “status quo”, sejak Israel menaklukkan Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa) pada tahun 1967 silam. Menyalahkan “agresi Israel” atas kekerasan di lokasi itu tidak menyebutkan peran militan dan perusuh Muslim.
Ini juga akan mengutuk rencana Israel untuk membangun egaliter, bagian doa Yahudi non-Ortodoks oleh Robinson Arch.
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/1e/RobinsonsArchMay2009.jpg/214px-RobinsonsArchMay2009.jpg
Robinson Arch, terletak di sisi barat daya, setelah didukung tangga yang mengarah ke Gunung. (wikimedia)
Ini menuduh Israel seakan-akan “menanamkan bibit kepalsuan kuburan Yahudi ditempat lain yaitu di pemakaman Muslim”, properti yang terletak di Waqf timur dan selatan dari Temple Mount (Kompleks Masjid Al Aqsa)
Dan juga konversi lanjutan dari banyak peninggalan Islam dan Bizantium ke dalam apa yang disebut sebagai “ritual mandi Yahudi”, atau ke tempat-tempat doa kaum Yahudi. Hal ini disebut juga bahwa Hebron dan Bethlehem semata-mata sebagai “situsnya Palestina”.
Resolusi disahkan oleh dewan eksekutif dari Program dan Komisi Hubungan Eksternal (Programme and External Relations Commission) UNESCO, resolusi itu disampaikan oleh Aljazair, Mesir, Lebanon, Maroko, Oman, Qatar, dan Sudan.
Sebanyak 58-anggota menyetujui resolusi dengan 33 suara mendukung, enam menentang dan 17 abstain. Dua negara, Ghana dan Turkmenistan tidak hadir.
Estonia, Jerman, Lithuania, Belanda, Inggris dan Amerika Serikat menentang resolusi itu. Perancis, Spanyol, Slovenia, Swedia, Rusia dan Slovenia adalah diantara negara-negara yang mendukung resolusi.
Berikut ini isi dari resolusi UNESCO melalui keputusan nomor 39 COM 7A.27  mengenai  Kota Tua Jerusalem dan termasuk dinding-dindingnya tersebut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar